Perbedaan 3 Jenis Haji Qiran Tamattu dan Ifrad Beserta Keutamaannya

by AdminAltramaTour
0 comment
Perbedaan 3 Jenis Haji Qiran Tamattu dan Ifrad

Dalam melaksanakan ibadah haji, sebagai jamaah tentunya Anda harus memahami betul bagaimana tata cara pelaksanaan berhaji. Namun sebelum lebih jauh dalam mempelajari tata cara pelaksanaan berhaji, ada hal utama yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai macam-macam haji. Dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat Perbedaan 3 Jenis Haji Qiran Tamattu dan Ifrad beserta keutamaannya yang perlu kita ketahui.

Baca Juga : Perbedaan Haji Reguler Haji Plus dan Haji Furoda

Adapun ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang wajib dijalankan bagi setiap umat muslim yang mampu. Menurut istilah, haji yakni menuju ke baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Haji Qiran, Tamattu dan Ifrad bisa Anda pilih dalam pelaksanaan ibadah haji Anda selama di tanah suci. Namun sebelum Anda memilih, ada baiknya Anda pelajari terlebih dahulu lebih lanjut mengenai ketiga macam haji tersebut supaya ibadah haji Anda lancar dan sesuai dengan syariat islam yang berlaku.

Perbedaan 3 Jenis Haji Qiran Tamattu dan Ifrad Beserta Keutamaannya

Bagi Anda yang masih bingung, berikut ini perbedaannya mulai dari pengertian dan cara pelaksanaannya :

1. Haji Qiran

Ibadah haji dan umrah yang di lakukan secara sekaligus atau bersama-sama dalam satu niat, dengan niat yang berbunyi : “labbaika hajjan wa ‘umratan”.

Maksudnya yaitu setelah Anda selesai melaksanakan ibadah haji, Anda tidak perlu lagi mengerjakan ibadah umrah karena sudah di jalankan dalam satu niat sekaligus, namun jika Anda memilih untuk menajalankan ibadah haji qiran maka Anda akan dikenakan Dam karena menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu.

Dam tersebut dapat berupa menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

Pelaksanaan Haji Qiran

a. Miqat ditanah air

Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :

  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.
b. Miqat di Saudi

Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
  • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”

Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

  • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
  • Boleh langsung Sa’i Setelah Tawaf Qudum, atau boleh juga sesudah tawaf Ifadah.
  • Jika melakukan Sa’i tidak boleh langsung bertahallul, sampai selesai seluruh kegiatan Ibadah Haji.

Sesudah tawaf Qudum dan Sa’i jama’ah menunggu waktu pelaksanaan haji yang dimulai tanggal 8 Zulhijah. Dalam waktu menunggu pelaksanaan haji itu, jama’ah Haji Qiran harus tetap mengenakan pakaian Ihram, dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.

2. Haji Tamattu

Mengerjakan ibadah haji  di dahului oleh umrah. Adapun pelaksanaanya  yaitu sesampainya di miqat mikani Anda berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan niat : “labbaika ‘umratan”, kemudian berangkat ke makkah sambil membaca talbiyah, sesampainya di makkah lalu melakukan tawaf serta sa’i untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut, setelah ini semua selesailah umrahnya dan Anda bebas dari status ihram dan bisa memakai pakaian Anda kembali. Kemudian barulah tanggal 8 zulhijjah Anda mulai berihram lagi mengerjakan haji dengan segala rangakaiannya sampai dengan selesai.

Jika Anda menjalankan ibadah haji tamattu ini Anda akan di kenakan dam. Dam ini dapat Anda lakukan dengan persyaratan : pertama bukan penduduk sekitar masjidil haram, kedua mendahulukan umrah sebelum haji, ketiga tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengan melakukan ihram haji, keempat ibadah umrahnya dilakukan pada bulan haji, dan yang terakhir haji dan umrahnya untuk satu orang.

Jika seseorang telah menjalankan persyaratan tersebut maka orang tersebut telah melakukan haji tamattu dan wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak menemukan seekor kambing Anda harus berpuasa selama tiga hari sebelum hari raya kurban tiba, baik puasa berturut-turut maupun berjeda dan di lanjutkan berpuasa tujuh hari sepulang ke kampung halaman.

3. Haji Ifrad

Menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah. Sejak dari mikatnya Anda sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai, dengan niat secara ikhlas yang berbunyi : “labbaika hajjan”. Setelah melakukan ibadah haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda

Pelaksanaan Haji Ifrad

a. Miqat ditanah air

Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :

  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.
b. Miqat di Saudi

Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
  • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”

Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

  • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
  • Setelah Tawaf boleh langsung Sa’i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema’ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa’i haji dilaksanakan.

Pelaksanaan Umrah Ifrad

Setelah melaksanakan “Ibadah Haji“jema’ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan “Ibadah Umrah“. Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekkah, dan Miqatnya di Tan’im atau Ji’ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :

  • Melakukan persiapan ihram.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan’im atau Ji’ranah. Disini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut ;
  • Shalat sunat ihram 2 rakaat.
  • Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).

Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya. Di Mekah jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • Tawaf Umrah
  • Melaksanakan Sa’i
  • Tahallul

Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.

Baca Juga : Makna Wukuf di Arafah Dalam Proses Ibadah Haji

Dilansir sumber Rumaysho terdapat macam-macam manasik untuk haji Qiran, Tamattu dan Ifrad beserta faedah hadist-nya :

Macam-Macam Manasik Haji Qiran, Tamattu dan Ifrad

  1. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN.
  2. Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah.
  3. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.

Faedah hadits

  1. Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran.
  2. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan.
  3. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.

Baca Juga : Makna dan Doa Lempar Jumroh Dalam Proses Ibadah Haji

Tunaikan Ibadah Haji Bersama Altrama Tour

Tentu Anda ingin mimpi untuk berangkat haji ke tanah suci segera terwujud. Setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, segera saja untuk merencanakan perjalanan ibadah haji Anda.

Anda bisa menjadikan Altrama Tour sebagai satu referensi. Sebagai Travel Umroh dan Haji Terpercaya, Altrama Tour menyediakan paket haji plus dan paket haji furoda sesuai kebutuhan Anda.

Sebagai tamu Allah, setiap jamaah berhak mendapatkan layanan terbaik dan nyaman. Sebelum Anda benar-benar menentukan Altrama Tour sebagai pilihan, ada baiknya Anda memastikan kebenaran layanan Kami. Hal itu untuk memantapkan hati sebelum menentukan pilihan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan setiap hamba-Nya untuk berkunjung ke Baitullah. Baik dalam rangka menunaikan ibadah umroh maupun ibadah haji. Semoga Allah menjadikan ibadah yang dilakukan sebagai ibadah yang mabrur.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.

Sumber https://rumaysho.com/36915-tiga-jenis-haji-qiran-tamattu-dan-ifrad-manakah-yang-dilakukan-nabi.html

Leave a Comment

Hubungi Kami
Info Umroh
Scan the code
Silahkan chat kami jika ada yang ingin ditanyakan.